Posts Tagged Plagiat
Menjadi Jujur
January 31st, 2011 Posted 3:16 pm
Dalam dunia tulis-menulis, baik itu menulis puisi, berita, ataupun cerita. Baik menjadi sebuah buku, koran, majalah ataupun di dunia maya.
Ada beberapa peraturan yang harus diikuti mereka yang menyebut dirinya penulis. Mau itu sebagai hobi ataupun pekerjaan.
Selain peraturan ejaan yang diatur dalam EYD, ataupun aturan baku lainnya, ada sebuah peraturan yang kalau aku bilang cukup penting.
Yaitu mengenai jiplak-menjiplak dan mengutip.
Siapa yang tahu copy-paste? Semua pasti tahu.
Tapi apakah tahu kalau di jaman canggih sekarang ini banyak sekali penulis yang hobi copy-paste. Dan bukan sekedar copy-paste tulisannya yang ingin aku bahas, melainkan masalah copy-paste tulisan orang lain.
Tidak mengapa sih jika engkau men-copy-paste. Tapi sudahkah kau mencantumkan sumber dari tulisan tersebut?
Jika iya, berarti kau hanya mengutip.
Jika tidak, hmmm…ini yang menjadi masalah karena kamu akan disebut sebagai plagiator.
Dan ini merupakan tindak pidana yang sudah ada hukumannya lho!
Dalam wikipedia dituliskan:
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dan jika tidak percaya apa hukumannya, coba saja lihat di halaman hak cipta setiap buku-buku yang diterbitkan dimana-mana.
Aku coba copy-paste salah satunya dari buku Mitch Albom.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana:
Pasal 72:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Nggak disangka yah?
Saya juga dulu sewaktu di SMP adalah salah satu dari mereka yang senang mengambil tulisan orang lain dan menggabungkannya menjadi satu. Dan kini saya tahu bahwa itu salah.
Sekarang, setiap kali saya mengutip tulisan orang lain, bahkan tulisan teman saya sendiri sekalipun, pasti akan saya sebutkan tulisan siapa.
Karena selain karena ada hukuman pidananya, menjiplak atau menulis ulang tulisan orang lain (baik satu tulisan penuh atau hanya sebaris kalimat pun) itu sudah melanggar hak orang lain.
Coba bayangkan jika engkau berada dalam posisi orang tersebut. Apa perasaanmu jika tulisanmu diakui sebagai tulisan orang lain?
Pasti rasanya tidak enak. Pasti rasanya ingin menonjok saja orang itu. Huh! Sudah capek-capek cari ide dan dituliskan, eh kok diakui sama orang lain?
Tapi bagaimana kalau tulisan itu bagus dan saya mau menjadikannya sebagai bagian dari tulisanku?
Ya, pastikan saja bahwa engkau mencantumkan sumbernya.
Tapi aku tidak tahu siapa yang menuliskannya
Ya, tuliskan saja sumber dari penulis tak dikenal, atau kalau ada tautannya ya tulis saja.
Biarpun hanya sebaris kalimat?
Ya, tetap saja harus ditulis walau yang diambil hanya sepetikan saja.
Jadi kawan, jika suatu hari kau memutuskan untuk mengambil tulisan orang lain sebagai sumber atau sebagai bagian dari tulisanmu. Pastikanlah kau menulis sumbernya, atau lebih baik lagi jika ada tautannya. Toh dengan menjadi jujur tidak akan mengurangi indahnya tulisanmu kok. Ya tidak?
31 Januari 2011
terinspirasi oleh G. Lini Hanafiah & Veronica Suci Fridani
Tags: Plagiat
Posted in Daesy Christina
Surat dari SDIT Darul Abidin
August 7th, 2009 Posted 11:43 am
Kepada Yth.
Ibu G. Lini Hanafiah
Di
Tempat
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji dan syukur atas segala nikmat dan karunia-Nya, shalawat serta salam semoga tetap tercurah atas nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan orang-orang yang konsekwen dalam mengamalkan ajarannya.
Tags: Etika, Hak Cipta, Plagiat
Posted in G. Lini Hanafiah
Mengutip bukan Menjiplak
August 7th, 2009 Posted 8:28 am
Karya orang bagus maka layak untuk di-copy paste. Ok, itu masuk akal.
Meng-copy paste secara utuh tulisan tanpa pencantuman sumber dan/atau tanpa ijin, ok itu juga masih bisa aku tolerir.
Meng-copy paste tulisan dengan sedkit modifikasi lalu dibubuhi nama “penulis baru”, itu namanya menjiplak.
Lalu, seperti apa etika pengutipan yang baik dan sopan?
Institusi/individu yang ksatria selalu meminta ijin dan menyantumkan sumber tulisan berikut nama penulisnya. Tulisan yang di-copy paste utuh, persis sama seperti aslinya meskipun hanya satu paragraf. Tidak dimodifikasi sedikitpun.
Itu cara pengutipan yang baik.
Tags: Etika, Hak Cipta, Plagiat
Posted in G. Lini Hanafiah
Mental Pendidikan Plagiat
August 6th, 2009 Posted 8:40 pm
Karena sudah Surat Permohonan Maaf yang layak dimuat di http://lensadarbi.blogspot.com/2009/08/surat-untuk-ibu-g-lini-hanafiah_15.html, maka atrikel ini saya edit.
Siang tadi, iseng-iseng aku buka www.copyscape.com. Sebuah layanan situs yang bisa mendeteksi apakah blog kita dikopi orang. Biasanya, hasil yang keluar ya dari blogku juga atau dari www.yuknulis.com, blog yang aku bangun untuk mewadahi teman-teman penulis pemula. Begitu keluar hasilnya dari blog lain, aku pikir memang “dipinjam”, karena aku sering mengalami begitu. Isi di-copy paste. Utuh, tidak kurang tidak lebih. Biasanya, setelah aku beri komentar, mereka minta ijin baik-baik. Lagipula, mereka tidak membubuhkan nama mereka seolah-olah itu adalah karya mereka.
Tapi ini berbeda. Judul aslinya “Aku Tidak Bodoh, Ma” diganti dengan “Hari Anak Nasional 2009″, gambar Si Sulung dan Si Bungsu diganti dengan clipart seorang gadis kecil berjilbab, lalu diberi nama penulisnya “Adie Adrie“. Seketika kepalaku terasa panas, badan gemetar menahan emosi. Kenapa begini?
Tags: Etika, Hak Cipta, Plagiat, Yuk Nulis!
Posted in G. Lini Hanafiah












