Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan power wheeling tak boleh masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), lantaran berisiko mengerek tarif listrik nasional. Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja Komisi VII DPR bersama pemerintah pada Senin (20/11/2023).
“Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka akan susah mengendalikan tarif listrik,” kata Mulyanto, ditulis Selasa (21/11/2023). Dalam hal ini, paparnya, negara diamanatkan dalam undang undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan termasuk jaringan dan transmisi. "Jadi saya tegaskan, itu tidak boleh masuk dalam UU EBT nanti," jelas dia.
Saat ini negara kata dia, juga sudah menyatakan akan membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid yang akan mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air. Komisi VII DPR Sebut Skema Power Wheeling di RUU EBET Bakal Sulitkan Negara Kendalikan Tarif Listrik Datangi Komisi III DPR RI, Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling di RUU EBET Wartakotalive.com
Tak Ada Urgensi, INDEF Sarankan DPR Kaji Ulang Skema Power Wheeling di RUU EBET Ferdinand Hutahaean: Power Wheeling di RUU EBET Berisiko Kecilkan Peran Negara Kelola Sistem Listrik Dialog dengan Kementerian ESDM, SP PLN Sampaikan Keberatan Soal Skema Power Wheeling di RUU EBET
Serikat Pekerja PLN Sambangi Kementerian ESDM Pertanyakan Usulan Power Wheeling dalam RUU EBET Wartakotalive.com Sambangi Kementerian BUMN, SP PLN Sampaikan Keberatan Skema Power Wheeling di RUU EBT Pimpinan Komisi VII DPR Berkomitmen Wujudkan Pemerataan Akses Listrik
Menurutnya hal itu jauh lebih baik ketimbang negara membolehkan swasta atau asing menggunakan jaringan dan transmisi milik negara. Terlebih kata Mulyanto, risiko kenaikan tarif listrik berpotensi naik jika power wheeling diterapkan. Risiko risiko seperti itu dinilai harus dihindarkan. "Saat swasta masuk, tarif listrik akan susah dikendalikan oleh pemerintah. Dan ini hanya menguntungkan swasta," ujarnya.
Seperti diketahui, klausul terkait Power Wheeling kembali muncul dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBET. Padahal, klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu. Konsep power wheeling menurutnya tidak tepat karena produksi listrik nasional masih mencukupi kebutuhan dalam negeri. "Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara," katanya.