Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan. Putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara. Vonis atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Doni Salmanan sudah diketok. Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung di situs Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, para korban investasi bodong Quotex Doni Salmanan merasa kecewa. Mereka menuntut keadilan bagi para korban.

"Tuntutan jaksa 15 tahun tapi divonis hanya 4 tahun dan barang bukti dikembalikan ke Doni Salmanan, ini kan aneh. Harapan kami sitaan dari jaksa itu dikembalikan ke korban," kata salah satu korban, Agi Avianto dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Selain menyita harta Doni Salmanan, hakim juga tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding. Perjuangan korban Donis Salmanan pun kandas. Eva Manurung Marah Saat Liburan ke Thailand, Jordan Ali: Besok Kita Sambung ke Bali Masih Kenakan Jas Hujan, Pasutri di Mojokerto Tewas Terjang Banjir, Warga Mundur Hendak Menolong

Tanggapan Inara Rusli Soal Liburan Eva Manurung dan Jordan Ali ke Thailand DAFTAR 6 Kepala Daerah di Sumut Terimbas Putusan MK, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2024 Halaman 3 Jordan Ali Janjikan Liburan ke Bali Akibat Eva Manurung Ngambek dari Thailand

Serangan Gibran ke Cak Imin: Anda Tidak Konsisten Soal IKN, Dulu Ikut Resmikan Sekarang Tolak BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua mengungkapkan kejanggalan hukum di kasus Doni Salmanan. Ia membandingkan dengan kasus Binomo Indra Kenz.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Namun, putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban. "Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini kita bandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Menurut kami, kalau kami lihat di sini penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban," kata Zebua.

Guna mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan, para korban bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Bale, Bandung. "Langkah hukum kita saat ini mau barang bukti itu di PK supaya hak korban ini bisa kembali, barang bukti itu dikembalikan. Kami kuasa hukum berharap di tingkat PK nanti dapat hukum ini bisa bermanfaat bagi para korban," katanya. Barang bukti poin 33 sampai 136 itu merupakan barang mewah, rumah, hingga kendaraan dan uang tunai kini telah disita negara.

Majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *