Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Lampung tahun 2023 jenjang SMK dilaksanakan melalui jalur umum. Pendaftaran PPDB SMK Lampung 2023 dibuka secara online mulai 12 17 juni 2023 pada laman . Nantinya pengumuman seleksi PPDB SMK Lampung 2023 akan diumumkan pada 23 Juni 2023.
Syarat pendaftar PPDB Lampung 2023 jenjang SMK di antaranya telah lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs. Pendaftar berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023. Selengkapnya, berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMK:
Kakanwil Kemenkumham Purwanto Sambangi LPKA Ternate, Pantau Kondisi Situasi Blok Hunian Sebanyak 300 Petugas Diturunkan Pantau Pemotongan Hewan Kurban di Sleman Polsek Sipispis Sampaikan Imbauan Secara Humanis kepada Warga
Sosok Andri Rahman Sopir Truk Dianiaya Ajudan Bupati Kutai Barat, Hotman Paris Siap Bantu Halaman 4 Polsek Sipispis Amankan Dua Pria Pencuri Kabel Tower PPDB Lampung 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran
Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all Pendaftaran (online): 12 17 Juni 2023 pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB Verifikasi (online): 12 22 Juni 2023
Verifikasi Faktual/Tes Bakat Minat (online): 19 22 Juni 2023 Pengumuman (online): 23 Juni 2023 Lapor diri/Pendaftaran ulang: 23 24 Juni 2023 (Lapor diri dimulai hari pertama jam 08.00 dan ditutup hari terkahir jam 16.00)
Masuk MPLS kelas X: 17 19 Juli 2023 Hari pertama masuk sekolah: 17 Juli 2023 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023; 3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; 4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB; 6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000. 1) Calon siswa mempersiapkan syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:
A) Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat; B) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; C) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
D) Seleksi akan mempertimbangan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi. E) Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung. Seleksi juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah;
F) Surat pertanggungjawaban mutlak orang tua bermeterai Rp.10.000, 2) Ketentuan Pendaftaran A) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap ppdb.com/);
B) Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://lampung.siap ppdb.com/ C) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah pilihan, dengan ketentuan dapat memilih 3 (tiga) bidang keahlian/konsentrasi yang berbeda di sekolah pilihan tersebut; D) Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
E) Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online; F) Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui website PPDB dengan mengakses: https://lampung.siap ppdb.com/ G) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
1) Membuka situs PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan; 2) Klik dan pilih jenjang pendidikan SMK, lalu klik pada salah satu jalur pilihan jurusan/kompetensi keahlian. Dari format isian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang ketepatan pilihan jurusan dari para pendaftar; 3) Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data data pada aplikasi PPDB online;
4) Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan surat pertanggungjawaban multak orang tua; 5) Meng Upload file ke laman PPDB berupa: Ijazah/ bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (JPG) Nilai rapor lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5) (PDF/JPG) Bukti sertifikat/ piagam penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
Surat pertanggungjawaban multak orang tua (PDF/JPG) 6) Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB online. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.