Pemerintah bakal menaikkan harga produk Minyakita menjadi Rp15.000 dari sebelumnya ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, harga Minyakita memang sudah seharusnya naik mengikuti perkembangan inflasi nasional. "Tapi (kenaikan harga) belum kami putuskan. Masih harus rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dulu untuk jadi Rp15 ribu," kata Zulkifli usai melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Sembari melakukan kajian dan rapat dengan Kemenko Perekonomian, Minyakita masih akan dijual sampai ditangan konsumen seharga Rp14.000 per liter dengan toleransi sebesar Rp14.500. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, melihat berbagai indikator yang ada, memang HET minyak goreng harus dinaikkan. Ia memastikan pemerintah akan mengkaji dulu lebih dalam perihal rencana ini. Adapun pengkajian yang akan dilakukan di antaranya meliputi dampak dari kenaikan ini.

Menurutnya, saat ini di pasar pasar ada perbedaan harga Minyakita, di mana rata rata nasionalnya sudah sebesar Rp15.030. Siap siap Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.000 per Liter, Kemendag Tak Tega Kasih Sanksi Pedagang Usai Pemilu 2024, Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.000 per Liter

Harga Minyakita di Pasaran Tembus Rp15.000/Liter, Pemerintah Pertimbangkan Naikkan HET Eman emak, Minyak Goreng Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter Kemendag Pastikan Harga Minyakita Bakal Dievaluasi Usai Pemilu, Pasti Naik?

"(Harga Minyakita) ada yang Rp14 ribu, bahkan ada yang Rp15 ribu karena memperoleh dari agen resmi," ujarnya. Jika Minyakita dijual di atas HET, kata Isy, tidaklah menjadi persoalan. Sebab, Isy mengaku kasian dengan para pedagang jika harus ditindak secara hukum. "Kalau di pasar ini masih ditoleransi kalau lebih tinggi. Kalau mau kita lakukan penegakkan hukum kan kasian ya," ujarnya.

Harga minyak goreng Minyakita terpantau masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Mengutip data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan pada Kamis (30/11/2023), harga rata rata nasional Minyakita Rp15.100 per liter. Minyakita yang dibanderol dengan harga tertinggi di RI dapat ditemukan di provinsi Maluku Utara. Di situ, harganya Rp18 ribu per liter.

Posisi kedua diikuti oleh Nusa Tenggara Timur seharga Rp17.222 per liter, lalu diikuti oleh Papua seharga Rp17 ribu per liter. Sedangkan untuk provinsi dengan harga Minyakita sesuai HET ada Aceh, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara. Di DKI Jakarta harganya terpantau di atas HET. Harga Minyakita di Ibu Kota dibanderol sebesar Rp14.600 per liter.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku pihaknya belum kunjung mendapat kepastian kapan utang rafaksi minyak goreng (migor) akan dibayarkan pemerintah. Diketahui, polemik utang ini telah memakan waktu yang lama, di mana sudah hampir dua tahun sejak pemerintah pertama kali meminta peritel menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.

"Sampai 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023). Roy pun menduga pemerintah sudah tak lagi niat menyelesaikan polemik utang rafaksi minyak goreng ini. Informasi terakhir disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membayar utang ini.

Roy heran kenapa koordinasi tersebut tak kunjung terjadi. Terlebih, alasan yang ia dapat rakortas belum terlaksana karena kedua kementerian sibuk. "Saya ga tau sebutannya pengesahan atau perintah atau apapun, tetapi sampai hari ini yang poin terakhir ini, kita melihat keseriusan untuk rapat koordinasi antar Kemenko Perekonomian dan Kemendag itu tidak terjadi dengan alasan sibuk. Kenapa ga kemarin kemarin sebelum sibuk (rapat koordinasinya)?" ujar Roy. Saat ini, kata Roy, peritel tak sendiri lagi dalam memperjuangkan utang ini. Produsen migor kini disebut ikut terlibat memperjuangkannya.

"Kami sudah dapat dukungan dari produsen, karena produsen juga punya masalah yang sama karena mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah itu kepada ritel dan kepada pasar tradisional general market," ujarnya. Ia mengatakan, saat ini kuasa hukum peritel dan produsen sedang mempersiapkan untuk membawa polemik ini ke ranah hukum. "Apakah kita melaporkan kepada Mabes Polri, apakah kita somasi gugat PTUN, ini lagi dicari antar kuasa hukum. Kami ada kuasa hukum, produsen juga ada pengacara," tutur Roy.

Menurut dia, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan satu bentuk langkah konkret yang harus pihaknya lakukan guna memperjuangkan hak pelaku usaha. "Kita ga minta negara, itu bukan uang APBN, bukan uang Kemendag, bukan uang siapapun. Itu uang pelaku usaha menyetorkan 50 dolar AS per metrik ton dan dananya itu BPDPKS itu masih ada," ujar Roy. Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada pengusaha ritel tak kunjung selesai.

Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan. Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu. Maka dari itu, pemerintah akan menanggung rafaksinya atas selisih harga pokok pembelian pada harga ke ekonomian dengan harga penjualan di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter seluruh tipe kemasan Migor.

Namun, setelah pergantian menteri dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan, Aprindo tak kunjung mendapatkan uang selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan. Malahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tak ada landasan hukum bagi pihaknya untuk membayar utang tersebut. Akhirnya, Aprindo menempuh banyak jalan untuk memperjuangkan agar utangnya dibayar. Mereka melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden dan RDPU dengan DPR.

Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar melalui dana BPDPKS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga meminta pemerintah membayarnya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengatakan akan membayar utang ini setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Setelah LO tersebut keluar, Kemendag diminta untuk membayarnya. Namun, mereka kemudian masih meminta PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi pada angkanya. BPKP juga diminta untuk memeriksanya.

Hingga kini, sampai hasil dari pemeriksaan BPKP dan verifikasi angka dari PT Sucofindo keluar, utang Aprindo belum kunjung dibayar pemerintah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *